Terms & Conditions

Pembayaran

  • Rencana sewa dan sewa gedung sesuai dengan nama pemesan, calon pengantin, hari, tanggal dan waktu yang disepakati dan disetujui pihak penyewa dan pengelola gedung. Tidak dapat dialihkan kepada penyewa lain.
  • Kepastian hari dan sewa gedung ditandai dengan pembayaran DP sebesar 25% dari harga sewa.
  • Pelunasan gedung 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan acara.
  • Pembayaran DP (Down Payment) atau uang muka tanda jadi dan pelunasan dapat dilakukan pada hari kerja Senin s.d Jumat pukul 07.30 s.d 15.00 WIB di bagian keuangan gedung admin KGS Jl. Tidore.
  • Pembayaran DP (Down Payment) atau uang muka tanda jadi dan pelunasan dapat dilakukan dengan cara transfer ke Rekening : BCA 119 176 7999 a.n Yudi Limardi. Menuliskan nama penyewa dan tanggal acara.
  • Pembatalan sewa gedung untuk alasan apapun dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari dari hari pelaksanaan dikenakan biaya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Pembatalan sewa gedung untuk alasan apapun dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari dari hari pelaksanaan DP dan pelunasan tidak bisa ditarik/dikembalikan.

Ketentuan Fasilitas

  • Waktu loading dan penataan serta bongkar dekorasi, catering, sound system, fotografi ditetapkan oleh pihak gedung sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang sudah disepakati dengan vendor sebelumnya.
  • Jumlah kursi yang dipasang merupakan kesepakatan antara dekorasi dan penyewa yang diinfokan kepada pihak gedung. Penambahan dadakan atau acara sudah berlangsung tidak dapat dilayani oleh pihak gedung.
  • AC dan lampu gedung akan dinyalakan 1 jam sebelum acara dimulai.
  • Gedung tidak menyedikan fasilitas cuci piring dan peminjaman barang diluar fasilitas yang disediakan.

Ketentuan Lain-Lain

  • Pihak gedung menyediakan fasilitas gedung seperti tercantum pada point B 1-3 di atas.
  • Perubahan acara dengan memajukan jam acara pada hari H atau pelaksanaan tidak dilayani oleh pihak gedung.
  • Penambahan sewa dari waktu yang disepakati apalagi saat acara berlangsung tidak dapat dipenuhi pihak gedung.
  • Informasi mengenai dekorasi, catering, sound system, music (organ tunggal/ band), fotografi, MC diinformasikan paling lambat 2 minggu sebelum acara dimulai untuk memudahkan koordinasi dalam melancarkan acara.
  • Kesepakatan dengan pihak dekorasi, catering, sound system, MC dan lain-lain dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan diinformasikan dengan pihak pengelola gedung untuk kelancaran acara.
  • Pihak penyewa memilih dekorasi dan catering yang sudah terdaftar di dalam administrasi pengelola gedung.